SERDANG BEDAGAI —titiknyata.com
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menerbitkan surat tanggapan resmi atas laporan keberadaan organisasi kemasyarakatan DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sergai. Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada pengurus A-PPI dalam pertemuan di Kantor Kesbangpol Sergai, Sei Rampah, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Badan Kesbangpol Sergai, H. Zulfikar, bersama sejumlah pejabat struktural, menerima kedatangan pengurus A-PPI dan menyerahkan surat tanggapan sebagai bagian dari proses verifikasi administrasi organisasi kemasyarakatan yang mendaftarkan keberadaannya di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Ketua DPD A-PPI Sergai, Budiman Manik, mengapresiasi respons cepat dan pelayanan yang dinilai profesional dari Kesbangpol. Ia menilai penerbitan surat tersebut menjadi bentuk pengakuan pemerintah daerah terhadap legalitas dan keberadaan A-PPI di Sergai.
> “Dengan diterbitkannya surat tanggapan ini, Asosiasi Pewarta Pers Indonesia secara resmi telah diakui di Kabupaten Serdang Bedagai. Kami siap menjalankan fungsi organisasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budiman.
Setelah menerima dokumen tersebut, A-PPI Sergai akan menindaklanjuti proses administrasi berikutnya, termasuk melakukan pendataan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai sesuai mekanisme pembinaan organisasi pers dan media di daerah.
Kesbangpol Sergai menegaskan bahwa penerbitan surat tanggapan merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan tertib administrasi organisasi kemasyarakatan, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan mengenai Ormas.
Kegiatan penyerahan dokumen diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bagian dari dokumentasi resmi. Usai rangkaian acara, pengurus A-PPI meninggalkan kantor Kesbangpol dengan optimisme untuk memperkuat kontribusi organisasi dalam penyebaran informasi yang akurat, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat Serdang Bedagai.
(DY S)







