Medantitiknyata.com

Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang pria bernama Ferry Sihotang alias Baron (51) yang diduga melakukan pemalakan dan pengancaman terhadap seorang mandor proyek di kawasan Jalan Surau, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Peristiwa pemalakan tersebut terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban Ahmad Riansyah Lubis, mandor proyek pembangunan ruko, tengah melakukan pengawasan pekerjaan ketika tiba-tiba didatangi pelaku. Dengan nada tinggi dan sikap mengintimidasi, pelaku meminta uang dengan dalih untuk “pemuda setempat”.

“Kalian kasih dulu uang pemuda setempat sini. Kalau tidak, jangan kerja di sini. Nanti ku ributin tempat kalian ini!” ujar pelaku sambil mengancam.

Merasa tertekan dan takut terjadi keributan, korban kemudian meminta bantuan kepala lingkungan setempat. Kepala lingkungan berupaya menenangkan situasi, namun pelaku tetap ngotot meminta uang. Untuk menghindari konflik, korban terpaksa meminjam uang kepada kepala lingkungan dan menyerahkannya kepada pelaku.

Tidak terima dengan aksi pemerasan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru.

Berdasarkan laporan yang masuk, pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di sekitar Jalan Surau. Tim kemudian bergerak cepat dan menemukan pelaku sedang berjalan di Jalan Pabrik Tenun. Tanpa perlawanan, petugas langsung mengamankan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap mandor proyek yang bekerja di Jalan Surau. Pelaku kemudian digelandang ke Mako Polsek Medan Baru untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendri Aritonang, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku premanisme yang meresahkan masyarakat. Tidak boleh ada pihak yang mengintimidasi atau memeras pekerja maupun warga,” tegas Iptu Poltak Tambunan.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa aparat kepolisian terus bergerak cepat menindak laporan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Medan Petisah dan sekitarnya. (BT)